PENGERTIAN DATA & INFORMASI
Kebanyakan orang mengartikan data dan informasi dengan
pengertian yang sama. Namun bagi kajian ilmiah atau kaum profesional, dua pengertian ini mengandung perbedaan mendasar. Data merujuk kepada
fakta-fakta baik berupa angka-angka, teks, dokumen, gambar, bagan, suara dan
sebagainya. Apabila ia telah disaring dan diolah melalui suatu sistem
pengolahan sehingga memiliki arti dan nilai bagi seseorang, maka data itu
berubah fungsi menjadi informasi. Dengan demikian sesuatu yang dipakai dalam
membuat keputusan sebenarnya adalah informasi, bukan data.
Ciri pokok dari suatu data ialah adanya fakta. Daftar
nama madrasah di seluruh propinsi, daftar Nomor Induk Pegawai (NIP) yang
tercatat di BAKN, daftar harga tiket penerbangan pesawat, adalah contoh data.
Tetapi apabila seseorang menghubungi Pusat Sistem Informasi Haji untuk
mendapatkan keterangan mengenai kuota haji Indonesia, syarat apa saja yang
diperlukan untuk bisa beribadah haji, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk
ibadah haji, dan semacamnya, itu adalah informasi.
PERANAN DATA DAN INFORMASI
Perkembangan yang mencolok selama beberapa dasawarsa
menjelang dimulainya abad ke-21 ditandai dengan semakin pentingnya informasi
dan pengolahan data di dalam banyak aspek kehidupan manusia. Pada saat yang
sama tuntutan publik terhadap peningkatan kinerja pemerintah menjadi semakin
tinggi. Pengelolaan data dan informasi yang baik pada akhirnya adalah suatu keharusan
bagi pemerintah (Kementerian/Lembaga).
Dalam konteks inilah
peranan data dan informasi bagi Departemen Agama dalam proses penyusunan
program dan anggaran menjadi sangat vital artinya. Data dan informasi merupakan
komponen penting dalam penyelenggaraan pembangunan. Data dan informasi
digunakan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, implementasi sampai
dengan evaluasi program atau pengukuran pencapaian kinerja pembangunan.
Dalam tahap
perencanaan, data dan informasi digunakan dalam memberikan gambaran berbagai
aspek kegiatan perencanaan, antara lain:
¨
Data dan informasi
digunakan untuk menentukan jenis kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan
nantinya;
¨
Alternatif/metode apa
saja yang dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan tersebut;
¨
Seberapa besar lingkup
kegiatan yang direncanakan;
¨
Siapa saja atau apa
saja yang menjadi target pelaksanaan kegiatan;
¨
Berapa waktu yang
dibutuhkan dan berapa waktu yang dimilki untuk menyelesaikan kegiatan;
¨
Kapan waktu yang tepat
untuk memulai kegiatan;
¨
Seberapa besar
anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan;
¨
Siapa nantinya yang
bertanggung jawab melaksanakan kegiatan tersebut; dan sebagainya.
Para pengambil keputusan atau perencana membutuhkan data
dan informasi dalam rangka menyusun perencanaan terkait upaya pencapaian tujuan
organisasi. Minimnya data secara kuantitas ataupun kualitas tidak akan
menghasilkan analisa yang mendalam tentang suatu masalah dan tidak akan cukup
kuat bila dijadikan bahan pengambilan keputusan atau perencanaan. Pemahaman atas
data yang dibutuhkan serta sumber perolehan dari data tersebut, harus
diidentifikasikan sebagai sesuatu yang sangat penting.
Sebagai contoh, mengenai isu yang berkembang di
masyarakat terkait kesenjangan kualitas pendidikan di madrasah dengan sekolah
umum, yaitu bahwa rata-rata nilai hasil
Ujian Akhir Nasional (UAN) siswa madrasah lebih rendah dibanding siswa sekolah
umum. Kemudian juga rendahnya tingkat penghasilan orang tua pada madrasah. Secara
rata-rata, 62,33 % orang tua siswa madrasah berpenghasilan dibawah 500 ribu per
bulan. Hal ini menyebabkan tingginya angka drop-out atau putus sekolah di
madrasah. Selain itu juga rendahnya tingkat penerimaan pegawai di instansi
pemerintah yang berlatar belakang pendidikan madrasah. Penyebab dari masalah
tersebut dimungkinkan karena adanya perbedaan alokasi anggaran pendidikan yang
dapat diinterpretasikan negatif menjadi perbedaan perhatian pemerintah. Berdasarkan
data tahun 2005/2006 jumlah Sekolah Umum mayoritas berstatus negeri (63,8 %)
sedangkan Sekolah Agama dan Keagamaan yang berstatus negeri hanya 3,3 %.
Perbedaan proporsi antara Sekolah Umum dan Sekolah Agama yang berstatus swasta
secara berurutan adalah 36,2 % berbanding 96,7 %.
Atas dasar hal tersebut maka Pemerintah mengeluarkan UU
RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang di dalamnya
terkandung makna kesetaraan pendidikan antara madrasah dengan sekolah umum. Baik
Sekolah umum atau pun swasta mendapat biaya operasional sekolah (BOS) yang sama
besarnya untuk setiap siswa. Guru madrasah swasta yang mayoritas berstatus non
PNS mulai mendapat perhatian berupa pemberian tunjangan bagi guru non PNS.
Dari analisis sebagaimana tersebut di atas maka pengelolaan
data dan informasi di lingkungan
Departemen Agama menjadi sangat penting. Dalam proses budgeting atau penganggaran peran data dan informasi sangat besar
artinya. Penyusunan Anggaran Kementerian / Lembaga harus didukung dengan
tersedianya data yang valid, akurat, reliable dan up to date agar besaran anggaran diperoleh sesuai dengan kebutuhan
anggaran yang diusulkan.
Demikian juga pada saat implementasi dan evaluasi, data
dan informasi dapat menjadi input yaitu sejauh mana program/kegiatan sudah
berjalan, apakah program sudah berjalan dalam alur yang diinginkan,
bagaimanakah kualitas dan kuantitas output yang dihasilkan agar nantinya dapat
digunakan dalam pencapaian sasaran, dan dampak yang dihasilkan dari pelaksanaan
program tersebut. Oleh karena itu Departemen Agama menyadari betul arti
pentingnya pengolahan dan penyajian data. Peran data sangat dominan baik dalam
hal penyusunan program, anggaran dan kegiatan Kementerian/Lembaga. Data sebagai
pendamping, sebagai referensi yang tidak terpisahkan dari siklus penyusunan
anggaran. Kita tidak bisa lagi menuangkan rencana anggaran dengan prediksi
data/angka yang tidak berdasar. Kekeliruan dalam penyajian data akan berakibat
fatal dalam hal perolehan anggaran baik yang bersifat mikro maupun makro, baik
anggaran sektoral maupun regional.
Selanjutnya dalam hal informasi yang memiliki tingkat
kualitas baik adalah informasi yang memiliki syarat-syarat: ketersediaan data,
mudah dipahami, relevan, bermanfaat, tepat waktu, handal, akurat dan konsisten.
Kaydos (1994) mengungkapkan bahwa informasi dalam
organisasi berperan dalam hal-hal sebagai berikut:
1. Strategi komunikasi
2. Identifikasi masalah dan
kesempatan
3. Mendiagnosa permasalahan
4. Mengerti proses
5. Mengalokasikan sumber daya
secara efisien
6. Memperbaiki perencanaan dan
pengawasan
7. Mengidentifikasikan kapan dan
dimana tindakan diperlukan
8. Mengarahkan dan merubah perilaku
9. Membuat setiap orang ikut
berperan serta.
10. Membuat pelimpahan wewenang lebih
mudah dan efektif
11. Untuk menghargai prestasi
Di atas semua itu, mengingat kemajuan teknologi saat ini, data dan
informasi dapat memberikan kontribusi yang sangat penting artinya terhadap
proses penyusunan program dan anggaran Departemen Agama pada masa kini. Dengan
pengelolaan yang baik serta didukung teknologi terkini, data dan informasi
dapat menjadi sumber ilmu pengetahuan. Pengetahuan inilah yang memungkinkan
terciptanya program/kegiatan yang komprehensif, terintegrasi, efektif dan
efisien. Data dan informasi bukan hanya berguna pada taraf pelaksanaan operasional
kegiatan rutin pada level terbawah unit kerja dalam struktur organisasi Departemen
Agama, pada taraf yang lebih tinggi data dan informasi juga dapat digunakan dalam
upaya terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,
dan bahkan digunakan sebagai bahan rujukan dalam menentukan kemana sebaiknya
organisasi Departemen Agama ini bergerak di masa mendatang. Data dan informasi
juga sangat berguna dalam pengembangan organisasi secara berkesinambungan
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
Secara umum bila orang membicarakan tentang Sistem
Informasi Manajemen yang tergambar adalah suatu sistem yang diciptakan untuk
melaksanakan pengolahan data yang akan dimanfaatkan oleh suatu organisasi.
Pemanfaatan data di sini dapat berarti penunjangan pada tugas-tugas rutin,
evaluasi terhadap prestasi atau untuk pengambilan keputusan. Kini kalau orang
mendengar istilah Sistem Informasi Manajemen, biasanya mereka juga membayangkan
suatu sistem komputer. Sesungguhnya, pengertian tentang Sistem Informasi
Manajemen di dalam organisasi telah ada sebelum perkakas komputer diciptakan.
Inti dari pengertian Sistem Informasi Manajemen konvensional tentu saja
terkandung dalam pekerjaan-pekerjaan sistematis seperti pencatatan agenda,
kearsipan, komunikasi diantara pemimpin/manajer organisasi, penyajian informasi
untuk pengambilan keputusan dan sebagainya. Namun dengan tersedianya teknologi
pengolahan data dengan komputer yang relatif murah, sekarang dan di masa depan
penggunaan komputer untuk menunjang Sistem Informasi Manajemen tidak dapat
dihindari lagi.
Belajar dari sejarah Departemen Agama telah mengembangkan
Sistem Informasi Manajemen secara terpadu. Selama ini terlihat kesan bahwa
pengelolaan arus data dan informasi masih bersifat sektoral. Sebenarnya
Departemen Agama telah sejak lama berupaya menerapkan teknologi terkait
pengelolaan Sistem Informasi Manajemen. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan
Haji & Umrah membangun Sistem Komputerisasi Haji (Siskohaj) agar
pelaksanaan ibadah haji yang melibatkan jutaaan umat jamaah haji agar dapat
tertangani dengan lebih efektif dan efisien. Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam mendirikan Education Management
Information System (EMIS). Sekretariat Jenderal melalui Biro Kepegawaian
membangun Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPeg) dan di lingkungan
Biro Perencanaan mencoba membangun Sistem Data Perencanaan (SINDACAN). Kendalanya
penggunaan sistem-sitem tersebut masih bersifat sektoral dan belum terintegrasi
satu sama lainnya.
Kebutuhan untuk membenahi pengembangan sistem informasi
di dalam setiap satuan kerja maupun jalinan sistem infromasi antar satuan kerja
dalam struktur organisasi Departemen Agama terasa mendesak. Pada saat ini Pusat
Informasi Keagamaan dan Kehumasan - Sekretariat Jenderal Departemen Agama
menjadi motor di dalam kerangka pembangunan sistem informasi yang terpadu di
Departemen Agama.
Terkait dengan kegiatan perencanaan, atau lebih spesifik
kegiatan penyusunan program/kegiatan dan anggaran Departemen Agama yang
komprehensif, terintegrasi, efektif dan efisien, adanya suatu sistem yang terintegrasi
di lingkungan Departemen Agama amat sangat dibutuhkan. Sebagaimana telah sama-sama
diketahui bahwa Departemen Agama menjalankan 5 fungsi kebijakan pemerintah,
yaitu Fungsi Pelayanan Umum, Fungsi Pariwisata dan Budaya, Fungsi Agama, Fungsi
Pendidikan dan Fungsi Perlindungan Sosial. Maka sudah selayaknya sistem
informasi yang dibangun oleh Departemen Agama harus mampu mengakomodir seluruh
data dan informasi penting terkait kelima fungsi tersebut dalam rangka
pembangunan bidang agama republik ini.
Untuk mewujudkan tercapainya tujuan dari pelaksanaan
masing-masing fungsi tersebut dibutuhkan sumber daya informasi. Sehingga dalam
pelaksanaannya perlu disadari pemilahan data dan informasi berdasarkan
kegunaannya terhadap masing-masing fungsi. Selain itu juga perlu di perhatikan
tingkatan manajemen pengguna data dan informasi tersebut.
Sifat Umum Informasi:
1.
Makin ke atas
informasi/data makin tidak terstruktur: orientasi ke masa depan; eksistensi
organisasi; Informasi makin terpadu; manajemen puncak; pimpinan atas; data
eksternal mendominasi
2.
Manajemen menengah:
orientasi pemenuhan sumber daya secara efektif dan efisien; kombinasi antara
data eksternal & internal; aplikasi kombinasi atas dan bawah/teknis
didukung Sistem Informasi Manajemen.
3.
Operasional/teknis:
Orientasi data/informasi terstruktur, terduga dan teknis. Masa sekarang dan
data historis.
4.
Basis data sifatnya
sangat terstruktur dan membina data internal dan profesional teknis komputer dan
sistem informasi mengelola database.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa sistem
manajemen atau tatalaksana pemerintahan berdasarkan Tatanan Pengambilan Keputusan
Berkewenangan mensyaratkan bahwa pengambilan keputusan dilakukan dengan
otorisasi berjenjang. Ini digariskan dengan pertimbangan bahwa
keputusan-keputusan yang menyangkut kepentingan publik sangatlah vital dan
dapat mengandung konsekuensi-konsekuensi strategis bagi kelangsungan hidup
bangsa dan negara.
Di dalam pelaksanaan tugas departemen-departemen
pemerintah saling berinteraksi melalui dua macam hubungan kerja, yaitu hubungan
hierarkis (vertikal) dan hubungan fungsional (horisontal). Hubungan hierarkis
adalah hubungan kerja timbal-balik antara atasan dengan bawahannya dari pejabat
tertinggi secara berjenjang sampai ke tingkat pejabat terendah. Sedangkan
hubungan fungsional adalah hubungan kerjasama antara dua atau lebih satuan
organisasi/pejabat yang mempunyai kedudukan pada eselon yang setingkat. Sejalan
dengan semakin modernnya sistem birokrasi pemerintahan, tampaknya hubungan
fungsional atau bahkan hubungan diagonal akan lebih banyak diperlukan untuk
menunjang pembuatan keputusan yang efisien.
Berikut ini digambarkan lingkar koordinasi internal dan
eksternal dalam perencanaan, penyusunan program dan anggaran dan peranan data
dalam proses perencanaan serta alur data Departemen Agama.
|
(ERNI SETIYANI/12111619/12.3A.14)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar