Profesi akuntansi pada umumnya setara dengan bidang pekerjaan lainnya. Secara garis besar akuntan dapat digolongkan menjadi sebagai berikut.
1. Akuntan publik
Adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja secara bebas dan pada umunya mereka mendirikan suatu kantor akuntan. Seorang akuntan publik dapat melakukan jasa pemeriksaan ( jasa audit ), jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen. Atau dapat disimpulkan bahwa akuntan publik adalah seseorang yang mengerti akuntan tanpa ada keterikatan apapun pada suatu perusahaan.
2. Akuntan intern
Adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akun intern disebut juga akuntan perusahaan. Jabatan yang dapat diduduki oleh akuntan intern muali dari staf biasa sampai dengan direktur keuangan. Tugas yang dikerjakan oleh akuntan intern yaitu berupa penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan kepada pihak eksternal, penyusunan laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, penyusunan anggaran, penanganan masalah perpajakan, dan pemeriksaan intern.
3. Akuntan pemerintah
Adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintahan, antara lain departemen-departemen, Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan ( BPKP ) dll.
4. Akuntan pendidik
Adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, antara lain mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi, dan melakukan penelitian dibidang akuntansi.
· Sebagai seorang akuntan harus memiliki beberapa etika profesi akuntan yaitu prinsip moral yang mengatur hubungan antara akuntan dengan pelanggannya, sesama rekan akuntan, dan akuntan dengan masyarakat. Adapun etika profesi akuntan antara lain yaitu :
a. Kepribadian.
b. Kecakapan profesional.
c. Tanggung jawab kepada klien.
d. Tanggung jawab kepada rekan satu profesi.
e. Tanggung jawab lain.
(JANUAR WIBOWO/18110029/12.1C.24)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar