Laporan keuangan adalah laporan yang dibuat oleh perusahaan pada akhir periode akuntansi untuk memberikan informasi yang diperlukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau bagi pihak-pihak yang memerlukan.
· Fungsi laporan keuangan adalah untuk mengetahui besarnya laba atau rugi yang diperoleh perusahaan dengan membandingkan jumlah pendapatan dan beban. Laporan keuangan juga dapat berfungsi untuk mengetahui perubahan modal dalam suatu perusahaan.
· Tujuan laporan keuangan antara lain sebagai berikut :
a. Memberikan informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai aktiva, kewajiban, serta modal suatu perusahaan.
b. Memberikan informasi keuangan yang membantu para pemakai laporan untuk menaksir potensi perusahaan dalam menghasilkan laba.
· Laporan keuangan pada umumnya ada tiga macam jenis laporan keuangan, yaitu :
1. Laporan rugi laba ( income statement ), adalah laporan yang menyajikan rincian pendapatan dan beban. Dalam laporan rugi laba unsur yang diperlukan hanya ada 2, yaitu : pendapatan dan beban. Adapun rumusnya adalah sebagai berikut :
PENDAPATAN – BEBAN = LABA/RUGI
2. Laporan perubahan modal ( capital statement ), adalah menyajikan tentang perubahan modal atau equitas. Dalam laporan perubahan modal unsur yang diperlukan yaitu : modal awal, modal akhir, laba rugi, dan prive. Adapun rumusnya adalah sebagai berikut :
JIKA LABA
MODAL AWAL + LABA BERSIH – PRIVE( jika ada ) = MODAL AKHIR
JIKA RUGI
MODAL AWAL – RUGI BERSIH – PRIVE ( jika ada ) = MODAL AKHIR
3. Neraca ( balance sheet ) adalah laporan keuangan yang menunjukan posisi keuangan perusahaan yang terdiri dari harta, utang dan modal. Pada umumnya harta dibagi menjadi 2 macam, yaitu harta lancar dan harta tetap. Harta lancar adalah kekayaan yang diharapkan dapat dicairkan dalam jangka waktu 1 tahun atau kurang, contoh : kas, piutang,perlengkapan dll. Sedangkan harta tetap adalah harta berwujud yang digunakan dalam kegiatan usaha, contoh : tanah, gedung, mesin dll. Utang juga dibagi menjadi 2 macam, yaitu utang lancar, utang jangka panjang. Utang lancar adalah kewajiban yang harus dibayarkan dalam jangka waktu kurang dari 1 tahun, contoh : wesel bayar, utang usaha dll. sedangkan utang jangka panjang adalah kewajiban yang dapat dibayar dalam jangka waktu lebih dari 1 tahun, contoh : utang bank, utang hipotik dll. (ANIS PUSPITA SARI /18111612/12.1C.24 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar