Sabtu, 24 Desember 2011

Jurnal Khusus bagi Perusahaan Dagang


Jurnal khusus adalah Jurnal yang digunakan untuk mencatat transaksi yang rutin dan sering terjadi dalam kegiatan normal perusahaan. Macam macam jurnal khusus:
1. Jurnal Pembelian (Purchase Journal)
2. Jurnal Penjualan (Sales Journal)
3. Jurnal Pengeluaran Kas (Cash Payment Journal)
4. Jurnal Penerimaan Kas (Cash Receipt Journal)
5. Jurnal Umum (Memorial Journal)

Manfaat Jurnal Khusus perusahaan dagang :
1.Memudahkan Pencatatan dengan Sistematis
2.Lebih Efektif dan Efisien
3.Pemrosesan data lebih cepat
4.Memudahkan posting ke akun buku besar
5. Menghemat biaya
6.Memungkinkan pengendalian internal dengan baik
7.Memungkinkan pembagian pekerjaan(spesialisasi)

1.Jurnal Pembelian digunakan untuk pencatatan transaksi pembelian persediaan barang secara kredit.
2.Jurnal Penjualan digunakan untuk pencatatan transaksi penjualan persediaan barang secara kredit.
3.Jurnal Penerimaan Kas dipergunakan khusus untuk mencatat transaksi penerimaan kas dan semua transaksi yang mengakibatkan bertambahnya kas di perusahaan dan pembayaran melalui kas, juga transaksi yang mengakibatkan berkurangnya kas
4.Jurnal Pengeluaran Kas dipergunakan khusus untuk mencatat transaksi pengeluaran perusahaan.
5.Jurnal Umum dipergunakan khusus untuk mencatat semua transaksi yang tidak bisa dicatat dalam keempat jurnal diatas. Jurnal khusus masih dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Jika retur pembelian barang dagang secara kredit sering terjadi, dapat pula dibuat satu jurnal khusus untuk transaksi retur pembelian barang dagang secara kredit yang disebut jurnal retur pembelian dan pengurangan harga. Jika transaksi returpenjualan secara kredit sering terjadi, maka dapat dibuatkan satu jurnal khusus untuk transaksi retur penjualan secara kredit yang disebut jurnal retur penjualan dan pengurangan harga. Namun, dalam buku ini kita hanya akan membahas empat jurnal khusus, yaitu jurnal pembelian, jurnal pengeluaran kas, jurnal penjualan, dan jurnal penerimaan kas. Jika transaksi tidak dapat dicatat pada keempat jurnal khusus tersebut, pencatatannya dilakukan pada jurnal umum.(AMRI SAIIN/12.1C.24/18112058)

Tidak ada komentar: