Rabu, 21 Maret 2012

Tujuan investasi dalam efek

Efek atau dalam istilah bahasa inggris security adalah merupakan suatu surat berharga yang bernilai serta dapat di perdagangkan.
Suatu perusahaan dapat menggunakan dananya untuk membeli investasi dalam bentuk efek dengan tujuan memperoleh bunga ataupun keuntungan dari nilai jual, selain itu pembelian investasi dalam bentuk efek untuk menjaga likuiditas atau tujuan mendapatkan pendapatan dari dana yang di tanamkan dalam efek tersebut.
Efek dapat di kategorikan sebagai hutang dan ekuitas seperti obligasi dan saham. Efek dapat berupa sertifikat atau dapat berupa pencatatan elektronis yang bersipat:

1. Sertifikat atas unjuk, artinya pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah sipembawa atau pemegang efek.

2. Sertifikat atas nama, artinya pemilik efek pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah yang namanya tercatat pada daftar yang di pegang oleh penerbit atau biro pencatat efek.

 Adapun peraturan perdagangan efek di negara kita berbeda dengan di negara-negara lain. Seperti di amerika, penjualan efek kepada publik harus di daftarkan terlebih dahulu kepada komisi pengawas pasar modal amerika, aturan tambahan dari perdagangan efek juga di lakukan oleh badan indefendent seperti NASD, atau Munisipal Securities Rulemaking Board (MRSB)

Sedangkan di indonesia, yang dapat melakukan penawaran umum hanyalah emiten yang telah menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal untuk menawarkan atau menjual efek kepada masyarakat dan pernyataan pendaftaran tersebut telah efektif. Selain itu, tidak satu pihakpun dapat menjual efek dalam penawaran umum, kecuali pembeli atau pemesan menyatakan dalam formulir pemesanan efek bahwa pembeli atau pemesan telah menerima kesempatan untuk melakukan transaksi pembelian efek tersebut. (irwan sutisna,11530136,akuntansi,STIE SWADAYA cikarang)



Tidak ada komentar: