Efek atau dalam istilah bahasa Inggris disebut security adalah suatu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas seperti obligasi dan saham. Perusahaan atapun lembaga yang menerbitkan efek disebut penerbit. Efek tesebut dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti misalnya reksadana, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek).
Kualifikasi dari suatu efek adalah berbeda-beda sesuai dengan aturan di masing-masing negara.
Efek dapat berupa sertifikat atau dapat berupa pencatatan elektronis yang bersifat :
• Sertifikat atas unjuk, artinya pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah sipembawa / pemegang efek.
• Sertifikat atas nama artinya pemilik efek pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah yang namanya tercatat pada daftar yang dipegang oleh penerbit atau biro pencatatan efek.
Pemegang efek
Investor efek dapat berupa investor ritel yang melakukan investasi bukan sebagai suatu bentuk usahanya. Penjualan efek terbesar adalah penjualan secara borongan dalam jumlah besar kepada lembaga keuangan yang melakukan pembelian baik untuk dirinya sendiri maupun untuk dan atas nama kliennya seperti misalnya Dana Pensiun, Asuransi, Perusahaan Asuransi, Bank Investasi dan Pengelolaan dana lain nya.
* Untuk tujuan investasi: fungsi ekonomi secara tradisional dari pembelian efek adalah untuk tujuan investasi dengan tujuan memperoleh bunga ataupun keuntungan nilai jual. Surat hutang biasanya memberikan bunga yang lebih tinggi dibandingkan bunga deposito dan pada saham menjanjikan suatu pertumbuhan nilai saham tersebut.
:Investor saham dapat juga mengambil alih pengendalian bisnis dari perusahaan penerbit saham. Apabila terjadi gagal bayar atas bunga yang dijanjikan maka pemegang surat hutang dapat melakukan pengambil alihan perusahaan dan melakukan likuidasi guna memperoleh kembali investasinya.
* Sebagai jaminan: Pada dekade terakhir ini nampak suatu pertumbuhan yang sangat besar terhadap penggunaan efek sebagai jaminan. Pembelian efek dengan menggunakan uang pinjaman yang dijamin dengan efek yang lainnya disebut "pembelian margin" (''buying on margin'').
Jenis efek
Efek dapat dikalsifikasikan atas 2 jenis yaitu efek bersifat hutang dan efek bersifat ekuitas.
1. Efek bersifat hutang
Efek bersifat hutang ini dapat disebut sebagai surat hutang, obligasi atau surat berharga komersial tergantung dari tenggang waktu jatuh tempo pembayarannya ataupun ciri-ciri lain. Pemegang efek bersifat hutang ini secara khusus berhak atas pembayaran pokok hutang beserta bunganya beserta hak-hak lainnya sesuai dengan yang diperjanjikan dalam persyaratan penerbitan surat hutang seperti misalnya hak untuk memperoleh informasi tertentu.
Efek bersifat hutang ini biasanya diterbitkan dengan jangka waktu jatuh tempo yang tetap dan hanya dapat diuangkan pada saat tanggal jatuh tempo efek. Efek ini dapat disertai jaminan ataupun tanpa disertai jaminan, dan apabila tanpa disertai jaminan maka dapat diperjanjikan dalam penerbitan efek bahwa pemegang efek adalah memiliki peringkat yang tertinggi dibandingkan peringkat pemberi hutang tanpa jaminan lainnya dalam hal terjadinya kepailitan.
Obligasi perusahaan adalah surat hutang dari perusahaan perdagangan atau industri yang memiliki jangka waktu jatuh tempo yang lama biasanya paling sedikit 10 tahun.
Surat berharga komersial atau biasa juga disebut commercial paper merupakan bentuk sederhana dari efek bersifat hutang yang biasanya berupa cek dengan tanggal jatuh tempo pembayaran tidak melebihi 270 hari dan termasuk golongan instrumen yang likuid.
Instrumen pasar uang adalah instrumen hutang jangka pendek yang memiliki karakteristik menyerupai deposito. Instrumen ini sangat likuid sehingga seringkali disebut mendekati tunai.
Efek bersifat hutang dalam euro merupakan efek yang diterbitkan secara internasional diluar pasar setempat dalam denominasi mata uang asing (valuta asing) termasuk eurobonds dan euronotes.
Obligasi pemerintah biasanya merupakan surat hutang jangka menengah dan jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara dan bunganya lebih rendah daripada obligasi perusahaan dan digunakan sebagai sumber pembiayaan bagi pemerintahan. Obligasi pemerintah Amerika disebut treasuries, yang di Indonesia dikenal dengan nama Surat Utang Negara (SUN)oleh karena likuiditasnya dan rendahnya tingkat risiko. Instrumen ini juga digunakan sebagai alat untuk mengendalikan suplai uang dalam operasi pasar oleh Bank Sentral diluar Amerika.
Obligasi pemerintah daerah dikenal di Amerika dengan nama municipal bonds yaitu surat hutang yang diterbitkan oleh negara bagian, propinsi, wilayah, daerah ataupun unit pemerintahan lainnya selain daripada obligasi negara.
Obligasi supranasional yang merupakan surat hutang dari suatu organisasi internasional seperti Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund), bank pembangunan regional (seperti misalnya Asian Development Bank) dan lembaga lainnya.
2. Efek bersifat ekuitas
Efek bersifat ekuitas ini adalah saham dari suatu perusahaan (yang biasanya merupakan saham biasa namun termasuk juga saham preferen). Pemegang efek bersifat ekuitas ini merupakan pemegang saham. Tidak seperti pada surat hutang yang mensyaratkan adanya pembayaran bunga secara teratur kepada si pemegang efek, pada efek bersifat ekuitas ini si pemegang efek tidak berhak atas pembayaran apapun. Apabila terjadi kepailitan maka nilai sahamnya hanya berupa sisa harta perseroan setelah dikurangi pembayaran hutang (apabila ada) terhadap seluruh kreditur perseroan. Pemegang saham juga berhak atas keuntungan perusahaan dan kenaikan harga saham dimana pemegang efek bersifat hutang hanya berhak atas bunga dan pembayaran kembali pokok hutang, namun semua ini kembali tergantung pada kemapuan manajemen perusahaan dalam mengelola perseroan. Pemegang efek bersifat hutang hanya memiliki hak suara hanya dalam hal kepailitan perseroan sedangkan pemegang efek bersifat ekuitas ini memiliki suatu hak secara pro rata atas kendali perseroan dimana pemegang saham mayoritas biasanya dapat memimpin dan mengendalikan perseroan.
Bentuk efek
1. Sertifikat efek atas unjuk
Sertifikat atas unjuk adalah dapat diperdagangkan setiap saat dan memberikan hak kepada siapa saja yang membawa / memegang efek tersebut ( misalnya hak untuk menerima pembayaran apabila efek yang dipegangnya adalah efek bersifat hutang dan hak untuk memberikan suara apabila efek yang dipegangnya adalah efek bersifat sekuritas). Pemindahan hak dilakukan secara fisik dengan menyerahkan instrumen tersebut dari tangan ke tangan, dalam beberapa kasus penyerahan dilakukan dengan menanda tangani bagian belakang sertifikat efek serta menyerahkannya kepada pemegang baru.
Pembuat peraturan dan pejabat pajak kadangkala menganggap negatif terhadap sipembawa efek atas unjuk oleh karena mereka dapat menggunakannya untuk menghindar dari aturan pajak dan pembatasan-pembatasan oleh aturan lainnya.
Di Inggris misalnya, penerbit sertifikat efek atas unjuk pada awalnya dilarang keras oleh undang-undang bursa (Exchange Control Act) tahun 1947 hingga 1963.
Di Amerika sertifikat efek atas unjuk ini sangat jarang diterbitkan oleh karena implikasi negatifnya dari sisi perpajakan yang dapat terjadi pada penerbit maupun pemegang efek.
2. Sertifikat atas nama
Sertifikat atas nama adalah sertifikat efek yang mencantumkan nama dari pemegang sertifikat efek, dimana penguasaan sertifikat efek secara fisik tidak memberikan hak bagi sipembawa sertifikat efek ini. Penerbit efek ataupun biro pencatatan efek yang ditunjuk akan melakukan pendaftaran pemegang efek dimana pengalihan hak hanya diakui apabila pengalihan hak tersebut telah dicatatkan dalam daftar pemegang efek.
3. Efek tanpa warkat dan sertifikat global
Dalam praktek dunia perdagangan modern, telah dilakukan pengembangan atas kebutuhan dalam penerbitan sertifikat dan kebutuhan atas pencatatan efek oleh penerbit.
Secara umum telah dilakukan 2 macam cara guna mengatasi hal tersebut yaitu dengan cara menerbitkan :
• Efek tanpa warkat : dimana pada beberapa jurisdiksi negara seperti telah dilakukan penerbitan dan pencatatan efek secara tanpa menggunakan warkat / sertifikat lagi. Di Indonesia administrasi efek telah dilaksanakan dengan sistem (penyelesaian tanpa warkat (scripless settlement) yang dikenal dengan nama C-BEST (The Central Depository and Book Entry Settlement System).
• Sertifikat global dan pencatatan : Berdasarkan undang-undang perseroan di Amerika, tidak diperkenankan untuk menerbitkan efek tanpa sertifikat yang terdaftar. Untuk memfasilitasi transfer efek secara elektronik maka dikembangkan suatu sistem dimana penerbit efek menerbitkan suatu sertifikat efek secara global yang mewakili seluruh efek yang diterbitkan dan ditempatkan dalam penyimpanan umum yang disebut Depository Trust Corporation atau DTC. DTC ini merupakan suatu lembaga nirlaba yang dimiliki oleh sekitar 30 pemain terbesar di bursa Wall Street yang merupakan pialang atau agen bursa saham.
Seluruh efek yang secara fisik diperdagangkan melalui DTC ini adalah dilakukan secara elektronik.
Selain DTC, terdapat 2 penyimpan efek yang besar dan keduanya berada di Eropa yaitu Euroclear dan Clearstream.
Rosi Lestari/1053 7047/Akuntansi/STIE Swadaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar