Senin, 26 Maret 2012

Fungsi Manajer Keuangan dalam Perusahaan


·         Ruang lingkup manajer keuangan
Manajer keuangan adalah manajer perusahaan yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan penting mengenai keputusan investasi dan pendanaan, Manajer keuangan akanterlibat langsung dalam perencanaan dan pengendalian penggunaan dana.
Manajer keuangan mempunyai peranan yang besar dalam memperlancar aliran kas atau danakarena manajer keuangan bertindak sebagai “perantara” (intermediary) yang berada pada posisi diantara sumber atau pemberi dana (Pasar modal, Bank, danPemberikredit).

·         Fungsi Utama Manajer Keuangan
Fungsi Manajer keuangan adalah memperoleh dan menggunakan dana untuk menghasilkan kontribusi yang maximum terhadap operasi yang efisien dari suatu organisasi, selain itu fungsi manajer keuangan adalah berperan sangat penting dalam pengambilan keputusan dalam pengaturan pendanaan, yaitu sebagai berikut :
1.       Keputusan investasi (Investment decision), keputusan dalam penentuan aktiva riil yang dibutuhkan perusahaan.
2.       Keputusan pembelanjaan  (Financing decision), keputusan yang berkaitan dengan bagaimana mendapatkan dana.
3.       KebijakanDividen (Dividen policy).
4.       Keputusanmanajemenaktiva, Keputusan yang berkaitandenganpengeluaranaktivaddenganefisien (manajemenaktivalancar)
Berikutini adalah penjelasan Peranan Manajer Keuangan dalam suatu perusahaan :
Gambar 1.1
Alirankasantarapasar modal denganoperasiperusahaan












Penjelesan :
a.       Kas diperoleh dengan menjual financial assets (saham, obligasi, dansekuritaslainnya) atau mendapatkan kreditdari bank atausumber dana lainnya (panah no.1);
       b.      Dana yang  
diperolehdaripemberidanadigunakanuntukmembeli real assets yang digunakan dalam operasi perusahaan (panah no.2);
c.       Apabila perusahaan bekerja dengan baik, real assets akan menghasilkan aliran kas masuk(cash inflows) yang lebih besar dari pada jumlah yang dibayarkan pada investasi permulaan (panah no.3);
d.      Pada akhihrnya kas tersebut direinvestasikan (panah no.4a) atau dikembalikan kepada pemodal yang membeli sekuritas dari perusahaan tersebut atau bank pemberi kredit atau kreditur lainnya (panah no.4b).
(Hatur Fajar Mulyani/11530109/Akuntansi)










Tidak ada komentar: