Pada dasarnya ada 2 keuntungan yang diperoleh pemodal dengan membei atau memiliki saham, yaitu
a. Deviden
Deviden yaitu
pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut
atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan, deviden diberikan setelah
mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Deviden yang
dibagikan perusahaan dapat berupa deviden tunai artinya kepada setiap
pemegang saham diberikan deviden berupa uang tunai dalam jumlah rupiah
tertentu untuk setiap saham atau dapat pula berupa deviden stock yang
artinya setiap pemegang saham diberikan deviden sejumlah saham sehingga
sejumlah saham yang dimiliki investor bertambah dengan adanya pembagian
dieviden stock tersebut.
b.Capital Gain
Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual, dimana harga jual lebih tinggi dari harga beli, capital gain
terbentuk dengan adanya aktifitas perdagangan di pasar sekunder.
Misalnya seorang pemodal membeli saham BUMI dengan harga per lembar
Rp.5000 kemudian menjualnya dengan harga Rp.5500 per lembarnya, yang
berarti pemodal tersebut telah mendapatkan capital gain sebesar
Rp.500 untuk setiap saham yang dijualnya. Umumnya pemodal dengan
orientasi jangka pendek untuk mengejar keuntungan melalui capital gain.
Disamping 2 keuntungan tersebut, maka pemegang saham juga dimungkinkan untuk mendapatkan:
- Saham Bonus
Saham
bonus (jika ada) yaitu saham yang dibagikan perusahaan kepada pemegang
saham yang diambil dari agio saham, agio saham adalah selisih antara
harga jual terhadap harga nominal saham tersebut pada saat perusahaan
melakukan penawaran umum dipasar perdana, misalnya setiap saham dengan
nilai nominal Rp.500 dijual dengan harga Rp.800 maka setiap saham akan
memberikan agio kepada perusahaan sebesar Rp.300 setiap sahamnya.
(Titi Andriyani/10530137/Akuntansi)
(Titi Andriyani/10530137/Akuntansi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar