Dalam Surah al Baqarah ayat 168 yang
menyatakan: “Wahai sekalian manusia! Makanlah dari apa yang ada di bumi yang
halal[1]lagi baik, dan janganlah kamu ikut jejak langkah syaitan,
karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu.” Selain itu,
dalam hadith yang diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir r.a
Pengertian Ekonomi Islam Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi
manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari
dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Bekerja
merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana
firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105: Dan katakanlah, bekerjalah kamu,
karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat
pekerjaan itu. Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabada
Rasulullah Muhammad SAW.
Tujuan
Ekonomi Islam
Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam system Islam
mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta
menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya.
Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai
kemenangan di dunia dan di akhirat. Seorang fuqaha asal Mesir bernama
Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang
menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia,
yaitu:
1. Penyucian jiwa agar
setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2. Tegaknya keadilan dalam
masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan
muamalah.
3. Tercapainya maslahah
(merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak
sasaran di atas mencaku p lima jaminan dasar:
·
keselamatan
keyakinan agama ( al din)
·
kesalamatan
jiwa (al nafs)
·
keselamatan
akal (al aql)
·
keselamatan
keluarga dan keturunan (al nasl)
·
keselamatan
harta benda (al mal)
Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara
garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1,Berbagai
sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada
manusia.
2.Islam
mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3.Kekuatan
penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4.Ekonomi
Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang
saja.
5.Ekonomi
Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk
kepentingan banyak orang.
6.Seorang
mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7.Zakat harus
dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8.Islam
melarang riba dalam segala bentuk
Pengertian Ekonomi Islam menurut Ahli
Muhammad Abdul Manan : Ekonomi
Syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yg mempelajari masalah-masalah ekonomi
masyarakat yg diilhami oleh nilai-nilai islam.
M. Umer Chapra
: Ekonomi Islam adalah sebuah
pengetahuan yg membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan
distribusi sumber daya yg terbatas yg berada dlm koridor yg mengacu pada
pengajaran Islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro
ekonomi yg berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan
Muhammad Nejatullah Ash-Sidiqy : Ekonomi Syariah adalah respon pemikir muslim
terhadap tantangan ekonomi pada masa tertentu.
Kursyid Ahmad : ekonomi Islam adalah sebuah usaha sistematis utk memahami
masalah-masalah ekonomi dan tingkah laku manusia secara relasional dalam
perspektif islam.
Jadi
Dapat disimpulkan bahwa :
Ekonomi Syariah/Ekonomi Islam adalah ilmu yang
mempelajari segala prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan
tujuan memperoleh falah (kedamaian & kesejahteraan dunia-akhirat).
Ekonomi syariah berbicara masalah menjamin berputarnya
harta diantara manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya
sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akherat
Ekonomi syariah berbicara masalah menjamin berputarnya
harta diantara manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya
sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akherat.
Dasar Hukum
Ekonomi Syariah
Al-Baqarah 256
لاَ
إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدمِنَ الْغَيِّ
"Tidak
ada paksaan untuk (memasuki) agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang
benar daripada jalan yang sesat“
Al-Baqarah 208
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ ادْخُلُواْ فِي السِّلْمِ كَآفَّةً
"Hai
orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan
(totalitas)“
Al-Baqarah: 85
أَفَتُؤْمِنُونَ
بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاء مَن يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنكُمْ
إِلاَّ خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ
الْعَذَابِ وَمَا اللّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
"Apakah
kamu beriman kepada sebagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian
yang lain? tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu,
melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka
dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang
kamu perbuat”. (Dian Fitria/12520107)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar