Minggu, 11 Agustus 2013

Hukum dan Landasan Ekonomi Syariah

Dalam Surah al Baqarah ayat 168 yang menyatakan: “Wahai sekalian manusia! Makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal[1]lagi baik, dan janganlah kamu ikut jejak langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu.” Selain itu, dalam hadith yang diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir r.a

Pengertian Ekonomi Islam Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105: Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu. Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad SAW.

Tujuan Ekonomi Islam
Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat. Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencaku p lima jaminan dasar:
·                     keselamatan keyakinan agama ( al din)
·                     kesalamatan jiwa (al nafs)
·                     keselamatan akal (al aql)
·                     keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
·                     keselamatan harta benda (al mal)

Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar: 
1,Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
2.Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3.Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4.Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5.Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6.Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7.Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8.Islam melarang riba dalam segala bentuk

Pengertian Ekonomi Islam menurut Ahli
Muhammad Abdul Manan  : Ekonomi Syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yg mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yg diilhami oleh nilai-nilai islam.
M. Umer Chapra : Ekonomi Islam adalah sebuah pengetahuan yg membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yg terbatas yg berada dlm koridor yg mengacu pada pengajaran Islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yg berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan
Muhammad Nejatullah Ash-Sidiqy : Ekonomi Syariah adalah respon pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada masa tertentu.
Kursyid Ahmad : ekonomi Islam adalah sebuah usaha sistematis utk memahami masalah-masalah ekonomi dan tingkah laku manusia secara relasional dalam perspektif islam.

Jadi Dapat disimpulkan bahwa :
Ekonomi Syariah/Ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari segala prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian & kesejahteraan dunia-akhirat).
Ekonomi syariah berbicara masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akherat
Ekonomi syariah berbicara masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akherat.

Dasar Hukum Ekonomi Syariah
  Al-Baqarah 256
لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدمِنَ الْغَيِّ
"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat
  Al-Baqarah 208
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ ادْخُلُواْ فِي السِّلْمِ كَآفَّةً
"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan (totalitas)
  Al-Baqarah: 85
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاء مَن يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنكُمْ إِلاَّ خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
"Apakah kamu beriman kepada sebagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat”. (Dian Fitria/12520107)

Tidak ada komentar: